Jumat, 19 April 2013

Sebab-Sebab Turunnya Ayat (Asbabun Nuzul)

Oleh Aidil Susandi, Lc. 
Sebab-Sebab Turunnya Ayat | Alquranul karim tidaklah diturunkan sekaligus kepada Rasulullah saw. namun diturunkan secara berangsung-angsur. Alquran yang memuat 30 juz ayat itu disampaikan kepada Nabi Muhammad dengan memakan waktu antara 20, 23 dan 25 tahun.[1] Perbedaan waktu ini terjadi disebabkan perbedaan mengenai penetapan masa tinggal Rasullullah di Makkah dan Madinah. Dan berdasarkan hitungan para peneliti sejarah, didapati bahwa lamanya turun Alquran lebih dekat kepada pendapat yang menyatakan selama 23 tahun.[2]

Kamis, 18 April 2013

Adilkah Hukum Waris Islam?


Oleh: Aidil Susandi, Lc.

Adilkah Hukum Waris Islam? | Diantara tuduhan yang dialamatkan pada islam adalah ketidak berpihakkan islam terhadap wanita. Bagian perempuan satu banding dua dalam pewarisan dipakai sebagai bukti dan pijakkan untuk menyangga pandangan tersebut. Bahkan anggapan ini tersebar dan diterima oleh sebagian kalangan muslim begitu saja. Tak heran, percobaan mengotak-atik pembagian warisan dilakukan dengan terang-terangan seolah-olah membenarkan anggapan bahwa islam tidak memandang perempuan, embari menyatakan hukum waris tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.  Yang benar adalah kesamaan pembagian seperti yang diinginkan oleh penganut persamaan gender, bahasa kerennya 'gender equality'. Benarkan tuduhan itu?   

Memaknai Tawakal

Memaknai Tawakal | Bila disebutkan kata tawakal atau mendengar 'aku tawakal' kira-kira gambaran apa-sebelum mememikirkannya lebih dalam- yang muncul dalam pikiran Kita? Tawakal tidak sama dengan penyerahan hasil urusan tanpa berbuat atau berusaha. Sebuah kekeliruan bila orang yang bertawakal disamakan dengan orang yang berbuat tanpa perhitungan atau memperhatikan masalah sebab-akibat. Tidak dikatakan tawakal seseorang yang meyerahkan nasib untanya kepada Allah tanpa terlebih dahulu berusaha mengikatnya. Demikianlah Nabi SAW pernah mengajari umatnya.

Kaidah المشغول لا يشغل

Kaidah المشغول لا يشغل “sesuatu yang sedang disibukkan oleh sebuah pekerjaan, tidak bisa disibukkan dengan pekerjaan lain”.

Kata مشغول adalah isim maf’ul dari kata شغل yang berarti sibuk. Yaitu satu kondisi dimana seseorang tengah mengerjakan sesuatu yang melibatkan seluruh waktunya tercurah untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Dengan kata lain bisa dipahami bahwa jika ada sesuatu yang dijadikan objek perbuatan tertentu, maka tidak boleh dijadikan objek perbuatan lainnya.[1]

Kaidah ما حرم أخذه حرم إعطاؤه

Kaidah ما حرم أخذه حرم إعطاؤه [1]  “Sesuatu yang haram diambil, maka haram pula diberikan”
Untuk penjelasan: ما – حرم – أخذ   dapat dilihat pada kaidah sebelumnya. Sekarang kita akan membahas kata[2] terakhir, إعطاء ( memberikan ).  Di sini kata tersebut merupakan fa’il dari kata kerja (fi’l) حرم (terlarang). Kata إعطاء adalah bentuk masdar dari fiil madi mazid satu huruf. Bentuk aslinya adalah عطا- يعطو-عطوا  (mencapai sesuatu). Dengan penambahan satu huruf  berupa أ  sehingga menjadi أعطى – يعطي – إعطاء  maka artinya memberi.[3]

Kaidah ما حرم إستعماله حرم إتخاذ

Kaidah ما حرم إستعماله حرم إتخاذ “Sesuatu yang dilarang memanfaatkannya, maka dilarang pula memilikinya”. Kaidah ini diawali dengan huruf “  ما” yang merupakan ism mausul. Menunjukkan bahwa hal yang disifati tergolong pada sesuatu yang umum (nakirah mausuf). Biasanya digunakan untuk hal-hal yang bersifat kebendaan atau yang bukan manusia (li ghair al-‘aqil), meskipun terkadang digunakan untuk manusia (li al-‘aqil).[1] Dalam hal ini, maka objek hukum kaidah yang dimaksud adalah ditujukan pada benda apa saja.

Selasa, 16 April 2013

Amar dalam Ushul Fiqh (2): Makna yang Terkandung Dalam Amar

Ada beberapa makna yang terkandung dalam amar. Salah satunya disebut makna hakiki (sebenarnya) dan yang lain disebut makna majazi (kiasan). Berikut ini makna-makna yang dihasilakan dari amar tersebut.[1]
 
1.      Wajib; contohnya firman Allah swt : "أقيموا الصلاة" artinya: “Dan dirikanlah shalat”. (QS. 2:110)
2.      Sunnah; contohnya firman Allah swt: "فكاتبوهم إن علمتم فيهم خيرا" artinya: “Hendaklah kamu buat perjanjian
 

Blogger news

Blogroll

About