Sebab-Sebab Turunnya Ayat | Alquranul
karim tidaklah diturunkan sekaligus kepada Rasulullah saw. namun diturunkan
secara berangsung-angsur. Alquran yang memuat 30 juz ayat itu disampaikan
kepada Nabi Muhammad dengan memakan waktu antara 20, 23 dan 25 tahun.[1]
Perbedaan waktu ini terjadi disebabkan perbedaan mengenai penetapan masa
tinggal Rasullullah di Makkah dan Madinah. Dan berdasarkan hitungan para
peneliti sejarah, didapati bahwa lamanya turun Alquran lebih dekat kepada
pendapat yang menyatakan selama 23 tahun.[2]
Jumat, 19 April 2013
Kamis, 18 April 2013
Adilkah Hukum Waris Islam?
Oleh: Aidil Susandi, Lc.
Adilkah Hukum Waris Islam? | Diantara tuduhan yang dialamatkan pada islam adalah ketidak berpihakkan islam terhadap wanita. Bagian perempuan satu banding dua dalam pewarisan dipakai sebagai bukti dan pijakkan untuk menyangga pandangan tersebut. Bahkan anggapan ini tersebar dan diterima oleh sebagian kalangan muslim begitu saja. Tak heran, percobaan mengotak-atik pembagian warisan dilakukan dengan terang-terangan seolah-olah membenarkan anggapan bahwa islam tidak memandang perempuan, embari menyatakan hukum waris tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Yang benar adalah kesamaan pembagian seperti yang diinginkan oleh penganut persamaan gender, bahasa kerennya 'gender equality'. Benarkan tuduhan itu?
Memaknai Tawakal
Memaknai Tawakal | Bila
disebutkan kata tawakal atau mendengar 'aku tawakal' kira-kira gambaran
apa-sebelum mememikirkannya lebih dalam- yang muncul dalam pikiran Kita?
Tawakal tidak sama dengan penyerahan hasil urusan tanpa berbuat atau berusaha.
Sebuah kekeliruan bila orang yang bertawakal disamakan dengan orang yang
berbuat tanpa perhitungan atau memperhatikan masalah sebab-akibat. Tidak
dikatakan tawakal seseorang yang meyerahkan nasib untanya kepada Allah tanpa
terlebih dahulu berusaha mengikatnya. Demikianlah Nabi SAW pernah mengajari
umatnya.
Kaidah المشغول لا يشغل
Kaidah المشغول لا
يشغل “sesuatu yang sedang disibukkan oleh sebuah pekerjaan, tidak bisa
disibukkan dengan pekerjaan lain”.
Kata مشغول adalah isim maf’ul dari
kata شغل yang berarti sibuk. Yaitu satu
kondisi dimana seseorang tengah mengerjakan sesuatu yang melibatkan seluruh
waktunya tercurah untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Dengan kata lain bisa
dipahami bahwa jika ada sesuatu yang dijadikan objek perbuatan tertentu, maka
tidak boleh dijadikan objek perbuatan lainnya.[1]
Kaidah ما حرم أخذه حرم إعطاؤه
Untuk penjelasan: ما – حرم – أخذ dapat dilihat pada kaidah sebelumnya. Sekarang
kita akan membahas kata[2] terakhir,
إعطاء ( memberikan ). Di sini kata tersebut merupakan fa’il dari
kata kerja (fi’l) حرم (terlarang). Kata إعطاء adalah bentuk masdar dari
fiil madi mazid satu huruf. Bentuk aslinya adalah عطا-
يعطو-عطوا (mencapai sesuatu). Dengan penambahan satu
huruf berupa أ sehingga menjadi أعطى – يعطي –
إعطاء maka artinya memberi.[3]
Kaidah ما حرم إستعماله حرم إتخاذ
Kaidah ما حرم إستعماله حرم إتخاذ “Sesuatu yang dilarang
memanfaatkannya, maka dilarang pula memilikinya”. Kaidah ini diawali dengan
huruf “ ما” yang merupakan ism
mausul. Menunjukkan bahwa hal yang disifati tergolong pada sesuatu yang
umum (nakirah mausuf). Biasanya digunakan untuk hal-hal yang bersifat
kebendaan atau yang bukan manusia (li ghair al-‘aqil), meskipun
terkadang digunakan untuk manusia (li al-‘aqil).[1] Dalam
hal ini, maka objek hukum kaidah yang dimaksud adalah ditujukan pada benda apa
saja.
Selasa, 16 April 2013
Amar dalam Ushul Fiqh (2): Makna yang Terkandung Dalam Amar
Ada beberapa makna yang terkandung
dalam amar. Salah satunya disebut makna hakiki (sebenarnya) dan
yang lain disebut makna majazi (kiasan). Berikut ini makna-makna yang
dihasilakan dari amar tersebut.[1]
1. Wajib;
contohnya firman Allah swt : "أقيموا الصلاة" artinya: “Dan dirikanlah shalat”.
(QS. 2:110)
2. Sunnah;
contohnya firman Allah swt: "فكاتبوهم إن علمتم فيهم خيرا"
artinya: “Hendaklah kamu buat perjanjian
Langganan:
Postingan (Atom)