Selasa, 09 April 2013

Qiyas dan Rukun-Rukunnya


Secara bahasa qiyas bermakna al-qadru, ukuran.[1] Juga bermakna taswiyah, ta’dil dan tanzir. [2] Qiyas adalah membandingkan satu hal dengan yang lain, atau penyamaan terhadap dua hal.[3]

Secara istilah, ada banyak ragam defenisi yang dibuat para ulama. Mengutip Qadhi Abu Bakr, Imam Fahhruddin ar-Razi menyebut qiyas:
 "حمل معلوم على معلوم فى إثبات حمكم لهما ، أو نفيه عنهما بأمر جامع بينهما من إثبات حكم أو صفة أو نفيهما عنهما "[4]
 
Sementara Imam Baidhawiy mendefenisikan:
" إثبات مثل حكم معلوم فى معلوم أخر لاشتراكهما فى علة الحكم عند المثبت " [5]
Dr. Wahbah Zuhaily, mengutip al-Luma’ karangan Imam Syirazi memberi defenisi qiyas:
      " إلحاق أمر غير منصوص على حكمه الشرعى بأمر منصوص على حكمه لإشتراكهما فى علة الحكم" [6]

Tanpa mengulas dan memperdebatkan masing-masing defenisi, secara umum qiyas merupakan penetapan suatu hukum yang tidak memiliki nash, berdasarkan analogi hukum yang memiliki nash, dengan syarat adanya kesamaan illah.

RUKUN-RUKUN QIYAS
Istinbath hukum berdasarkan qiyas harus memunuhi empat rukun. Bila salah satu rukunnya tidak terpenuhi, maka analogi hukum menjadi cacat. Rukun tersebut adalah: al-ashl, al-far’u, hukm al-ashl, dan al-‘illah. Masing-masing rukun ini akan dibahas satu persatu.

Al-ashl:
Al-ashl memiliki dua pengertian : (1) ma bunia alaihi ghairuhu (sesuatu yang dibangun diatasnya), (2) Sesuatu yang dapat diketahui dengan sendirinya tanpa butuh bantuan lain.[7]

Ulama berbeda pendapat mengenai ashl bagi qiyas. Dalam contoh keharaman nabiz yang dikiaskan pada keharaman khamar, maka mana yang menjadi ashl qiyas? Apakah nash yang  mengharamkan khamar, atau khamar itu sendiri, atau hukum yang  terdapat dalam khamar- haram?[8]

Bagi mutakallimun: Ashl adalah nash yang menunjukkan keharaman khamar.  Karena nash merupakan sandaran atas keharamannya. Sedangkan fuqaha perpendapat, yang menjadi ashl adalah khamar yang haram itu. Dan menurut pendapat lain, ashl adalah hukum yang terdapat dalam khamar.[9]

Ketiga pendapat tersebut menyisakan celah kritikan, sebab defenisi mesti jami’ wa mani’.[10] Dan tanpa terlibat jauh dalam perdebatan di atas. Pendapat yang lebih kuat adalah apa yang dikemukakan oleh para fuqaha yaitu ashl bagi qiyas adalah khamar,  yaitu  perkara hukum (mahal al hukm) yang memiliki nash. Al-ashl disebut al maqis alaih, al-mahmul alaih, dan al-musyabbah alaih. Sedangkan far’u adalah al-maqis (yang dikiaskan)[11] .

Para ulama ushuliy memberi banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ashl. Namun syarat yang dikemukakan tumpang tindih dengan syarat hukum ashal. Menurut Dr. Wahbah Zuhaily, syarat ashal hanya satu saja yaitu, bahwa ashl bukan merupakan  far’u bagi ashl yang lain.[12]

Al-Far’u
Al-far’u adalah perkara yang belum memiliki nash dan ijma[13] dan perkara yang dituntut penetapan hukumnya.[14] Posisi al-far’u sebagai al-maqis bagi ashl.[15] Jadi al-far’u adalah peristiwa dan kejadian yang belum memiliki status hukum, dan hendak dicari keputusan hukumnya melalui metode qiyas.

Al-far’u dapat menjadi al maqis bagi ashl bila memenuhi syarat-syarat tertentu. Pada hakikatnya syarat al-far’u yaitu:
1.      Al-far’u tidak boleh mendahului ashl dalam penetapan hukumnya[16]
2.      Al-far’u tidak memiliki nash dan ijma’.[17]
3.      Al-far’u memiliki kesamaan illah hukum ashl.[18]

Bila syarat-syarat-syarat di atas tidak dipenuhi al-far’u maka qiyas menjadi cacat.  Karena al-far’u adalah perkara yang belum ada penetapan hukumnya dan dianalogikan kepada ashl. Proses analogi akan sempurna bila terdapat kesamaan illah antara ashl dan far’u.

Bagi orang Indonesia, beras dikiaskan dengan gandum dalam pengeluaran zakat. Beras merupakan far’u yang ketetapan hukumnya belum ada dalam nash dan ijma’ serta penetapan hukumnya berlangsung setelah hukum ashl. Beras dan diqiaskan terhadap gandum dikarenakan kedua-duanya merupakan makanan pokok bagi penduduk setempat.

Hukm al-Ashl
Hukm ashl adalah Hukum syar’I pada ashl yang diperoleh dari nash.[19] Dalam contoh qiyas nabiz terhadap khamar, yang menjadi hukum ashl adalah keharaman khamar. Keharaman ini diperoleh dari nash.

Hukm ashl memiliki syarat-syarat tertentu. Imam al-Amidi membuat delapan syarat hukum ashl, yaitu:[20]
1.      Hukum ashl bersifat syar’I
2.       Hukum ashl tsabit tidak mansukh
3.      Dalil penetapannya bersifat syar’i
4.      Hukum ashl tidak lahir (cabang) dari hukum ashl lainnya
5.      Hukum ashl tidak lari (ma’dul) dari hukum-hukum qiyas. Lari dari hukum qiyas terbagi dua. (1). Sesuatu yang tidak diketahui maknanya seperti bilangan rakaat sholat, jumlah nishab dan kafarat. Hal ini tidak bisa menjadi qiyas bagi yang lain. (2). Sesuatu yang telah disyariatkan sejak awal dan tidak ada menyerupainya. Seperti rukshah safar dan mengangkat tangan kanan ketika bersumpah. Ini juga tidak dapat menjadi qiyas.
6.      Hukum ashl disepakati
7.       Dalil penetapan hukum ashl bukan dalil penetapan atas hukum far’u
8.      Adanya dalil atas illah hukum ashl (terjadi perbedaan pendapat)
Dan Syaikh Wahbah Zuhailiy menambahkan beberapa syarat lainnya:[21]
1. Hukum ashl tidak bersifat khusus. Contoh: kekhususan yang diperoleh Nabi saw atau diterimanya kesaksian Khuzaimah sendirian –seharusnya dua saksi. Hal-hal khusus ini tidak dapat dikiaskan dengan orang lain.
2.       Hukum ashl mendahului hukum far’u.

Al-‘Illah
Pembahasan illah merupakan pembahasan yang banyak menyedot perhatian para ulama. Karena illah merupakan rukun yang paling menentukan dalam proses analogi hukum. Defenisinya saja sudah banyak perdebatan.

Imam Ghazali memberi defenisi: al-washfu al-muatssiru fi al-ahkam bi ja’li asy-syari’I la lizatihi (sifat yang berkesesuaian terhadap hukum yang dibuat oleh Allah, bukan karena sifat itu sendiri). Sedangkan Mu’tazilah mengatakan: al-muatssiru li zatihi fi al-hukm. [22]

Al-Amidi mendefenisikan illah sebagai al-ba’its ala al-hukm (alasan hukum). Sedangkan ar-Razi: al-Muarrif lil hukm.[23]

Defenisi diatas bercorak kalam dan mengundang banyak perdebatan. Pengertian yang lebih mudah apa yang ditulis oleh Abdul Wahhab Khallaf: Suatu sifat yang dibangun diatasnya hukum ashl dan keberadaan sifat itu pada far’u dapat disamakan dengan hukum ashl.[24]

Illah merupakan asas utama bagi qiyas, dan kesamaan sifat yang terdapat pada ashl dan far’u menghasilkan hukum pada far’u.[25] Illah adalah pondasi hukum dan keberadaannya menyebabkan keberadaan hukum lain.[26] Nabiz menjadi haram disebabkan adanya  illah keharaman yang sama pada khamar, yaitu memabukkan.

Para ulama berbeda pendapat dalam merumuskan syarat-syarat illah sebagai asas terwujud qiyas. Secara keseluruhan ada 24 syarat yang mereka rumuskan[27]. Sebagian syarat disepakati dan sebagian lain terjadi perbedaan .Menurut Dr. Abdul Halim yang disepakati sangat sedikit sekali -kalau tidak dikatakan tidak ada sama sekali.[28] Sedangkan menurut Abdul Wahhab Khallaf ada empat syarat yang disepakati:[29]
1.    Illah harus bersifat zhahir (washfan zhahiran). Yaitu dapat diketahui oleh panca indra. Seperti zat memabukkan yang terdapat dalam khamar dan juga nabiz
2.   Illah bersifat mundhabit. Maksudnya bahwa illah memiliki ketetapan sifat yang tidak berbeda pada setiap kondisi dan keadaan. Seperti zat memabukkan dalam khamar dan nabiz, yang siapa saja meminumnya akan membuat mabuk. [30]
3.      Illah bersifat munasib. Bahwa illah memiliki keterkaitan dengan maqasid syari’ah. 
4.     Illah tidak bersifat terbatas pada ashl semata. Karena jika hanya terdapat pada ashl maka tidak akan bisa menjadi kiasan bagi far’u


[1] Ibn Manzhur, Lisan al-Arab, (Kairo: Dar al-Ma’arif), hal. 3793
[2] Al-Hadiy al-Kirru, Ushul at-Tasyri’ al-Islamiy, cet. 3 (Dar al-Arabiah lil Kitab, tth), hal. 46
[3] Khalid Ramadhan Hasan, Mu’jam Ushul al-Fiqh, cet. 1 (Raudhah, 1998) hal. 226
[4] Defenisi yang dikutip Imam Fakhruddin ar-Razi dari Qadhi Abu Bakr dan ikuti oleh mayoritas muhaqqiq.  Lihat Fakhruddin ar-Razi, al-Mahshul fi ‘Ilm Ushul al-Fiqh, (Muassisah ar-Risalah, t.th) juz 5, h. 5
[5] lihat Al Isnawiy, Nihayah as Suul Syarah Minhaj al Wushul li al Qadiy al Baidhawiy, cet I (Beirut: Dar al Kutub al-  Ilmiah, 1999) h. 303
[6] Wahbah az-Zuhaily, Ushul al-Fiqh al-Islamiy, cet. I (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986 ), juz 1, hal. 603
[7] Al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, cet.1 (Riyadh:Dar ash-Shami’iy,2003), juz 3, hal. 237
[8] Ibid., 238
[9] Ibid.
[10] Lebih jelasnya lihat al mahshul, al-Amidiy 238-240. Bagi al-Amidi perbedaan ini hanya perbedaan lafzhi, kesemuanya dapat menjadi ashl.
[11] Lihat abdul wahhab khallaf, Ilm al-Ushul al-Fiqh, hal. 52. Wahbah…, Ushul al-Fiqh…, 1/633
[12] Wahbah…, Ushul al-Fiqh…, 1/634
[13] Ibid., 606.
[14] Fakhruddin ar-Razi, al-Mahshul…, 5/19
[15] Al-Hadiy…, Ushul at-Tasyri’…, hal. 47. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul…, 60
[16] Lihat Wahbah…, Ushul al-Fiqh…, 1/645
[17] Ibid. Lihat juga Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu al-Ushul…, 61
[18] As-Subkiy, Jam’u al-Jawami’ fi Ushul al-Fiqh, cet. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah,2003) h. 82. Ar-Razi, al-Mahshul…, 5/371
[19] Lihat Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu al-Ushul…, 61. Wahbah…, Ushul al-fiqh…, 1/606
[20] Al-Amidi, al-Ihkam…, 5/243-245
[21] Wahbah…, Ushul al-Fiqh…1/637-638
[22] Al Isnawiy, Nihayah as Suul…, 319
[23] Ibid.
[24] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu al-Ushul…, 60
[25] Khalid Ramadhan Hasan, Mu’jam Ushul al-Fiqh, hal. 187
[26] Al-Hadiy al-Kirru, Ushul at-Tasyri…, 47
[27] Asy-Syaukani, Irsyad al-Fuhul, cet.1 (Riyadh: Dar al-Fadhilah, 2000) juz 2, hal. 872. Wahbah…, Ushul al-Fiqh…, 1/652.  Zarkasyi, al-Bahr al-Muhith, cet.2 (Ghardaqah: Dar ash-shafwah, 1992) juz 5, hal. 132
[28] Abdul Halim Abdur Rahman, Mabahits al-Illah fi al-Qiyas, cet.2 (Beirut: Dar al-Basyair al-Islamiyah, 2000) hal. 190
[29] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu al-Ushul…, 68-70
[30] Lihat Wahbah, Ushul at-Tasyri’…, 1/655

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About