Rabu, 10 April 2013

10 Faktor Pengubah Fatwa

10 Faktor Pengubah Fatwa | Ibn Qayyim al-Jauziy menulis satu fasal tentang perubahan fatwa (hukum) disebabkan adanya perubahan waktu, tempat, kondisi, tujuan (niat) dan tradisi. Dr. Yusuf al-Qaradhawiy, dalam bukunya Mujibat Taghayyur al-Fatwa fi ‘Ashrina,  menghimpun sepuluh faktor penyebab berubahnya fatwa (putusan hukum). Empat diantaranya telah disebutkan oleh ulama-ulama terdahulu, dan enam lainnya ia peroleh dari penelitian dan penelaahan terhadap kitab turats (khazanah Islam klasik). Faktor-faktor  tersebut adalah:

1.      Perubahan tempat
Perubahan tempat dapat menjadikan perbedaan hukum. Orang yang bertempat tinggal di suhu dingin berbeda dengan tempat bersuhu panas. Orang yang tinggal di Indonesia beda dengan di kutub selatan yang hari-harinya diliputi salju. Dalam hal ini, hukum dapat saja berbeda dari satu tempat dan tempat yang lain. Suatu ketika, Amr bin Ash pernah junub lalu sholat dengan tayammum. Hal ini sampai kepada Rasulullah, dan Amr menjawab bahwa malam tersebut sangat dingin, sembari mengutip ayat Alquran, “dan jangalah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu(Q.S: An-nisaa': 29)

Yusuf al-Qaradhawi juga mencontohkan, bahwa hukum memelihara anjing bagi orang Eskimo berbeda dengan orang-orang pada kondisi umum. Anjing bagi mereka adalah kebutuhan primer dalam keseharian mereka disebabkan kondisi tempat yang mereka diami. Dalam hal ini maka hukumnya butuh pengecualian dari larangan umum menggunakan anjing.
 
Tepat sekali apa yang dilakukan umat muslim di Eropa dengan membentuk “al-Majlis al-Urubi li al-Ifta’ wa al-buhuts” (Majelis Fatwa dan Riset Eropa). Organisasi ini bertugas memperhatikan kondisi-kondisi penduduk di luar masyarat muslim, khususnya di Eropa. Karena perubahan tempat menjadi titik tolak perubahan. Hal ini pula yang menyebabkan Imam Syafi’I mengubah pendapatnya ketika tinggal di Mesir.

2.      Perubahan waktu (zaman)
Yang dimaksud dengan perubahan waktu adalah perubahan manusia seiring perubahan waktu. Seperti hukuman orang yang minum khamar. Pada masa Rasulullah hukuman ini diterapkan dengan ta’zir, ada yang memukul dengan tangan, sandal dan baju. [1]Hal ini disebabkan karena orang-orang dekat dengan waktu kebiasaan minum. Namun akhirnya hukum cambuk berlaku. Tetapi Rasulullah tidak memberikan batasan tertentu. Kadang 40 kali, kurang, bahkan lebih. Pada masa Abu Bakar, Khalifah menetapkan hukuman 40 kali. Sementara di masa Umar, ditetapkan hukum cambuk 80 kali. Mushtafa az-Zarqa mengatakan bahwa perubahan-perubahan hukum ini dapat berasal dari kerusakan akhlak, hilangnya sifat wara’ dan kelemahan hati. Para ulama menyebutnya dengan kerusakan masa (zaman).

Untuk kejahatan perkosaan para ulama di Arab Saudi menetapkan hukuman mati terhadap kejahatan tersebut. Sementara untuk perdagangan narkobat, Yusuf al-Qaradhawi menjawab bahwa hukumnya sama dengan hukuman membegal (al-harabah) sebagaimana firman Allah, Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)...”

Karena perubahan waktu ini (perubahan akhlak manusia) para ahli fikih di Mesir, Suriah dan beberapa Negara Arab mengeluarkan undang-undang wasiat wajib untuk cucu yatim yang tidak mendapatkan warisan kakeknya, karena terhalang oleh paman-paman. Wasiat wajib ini dibuat untuk melindungi cucu, karena sekarang ini banyak orang yang hanya mementingkan dirinya sendiri sehingga paman-paman tidak lagi memikirkan ponakannya. Wasiat wajib ini mengambil istidlal dari Alquran, ”Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”. (Q.S. Al-Baqarah:180)  

3.      Perubahan Kondisi
Perubahan kondisi menyebabkan perubahan hukum. Kondisi sempit tidak sama dengan kondisi lapang, kondisi sakit tidak sama dengan sehat, kondisi perang tidak sama dengan aman, kondisi kuat tidak sama dengan lemah. Nabi sendiri pernah mengeluarkan putusan hukum yang berbeda antara satu orang dengan yang lain. Kondisi minoritas muslim di masyarakat non-Islam tentu beda dengan kondisi masyarakat mayoritas muslim. Dalam hal ini, kondisi minoritas muslim membutuhkan kemudahan (taisir) dan keringanan (takhfif) sehingga mereka bisa hidup dengan agamanya sendiri di tengah komunitas non-muslim.

4.      Perubahan Tradisi
Misalnya tradisi perdagangan dan ekonomi modern dimana dalam fikih klasik harus ada “taqabudh” (dari tangan ke tangan). Sementara sekarang ini pembayaran dilakukan dengan cek atau transfer uang. Dan masih banyak lagi perubahan tradisi dalam ekonomi, sosial dan politik yang membutuhkan perubahan hukum. Contoh lainnya adalah jual beli via internet.    

5.      Perubahan Pengetahuan
Dengan kecanggihan pengetahuan dan teknologi, pengetahuan modern menyuguhkan informasi-informasi yang akurat, misalnya saja tentang peredaran bulan (ilmu falak). Dengan demikian apakah penentuan hari raya harus memakai kesaksian melihat hilal?

6.      Perubahan kebutuhan manusia
Kebutuhan orang dulu berbeda dengan kebutuhan masyarakat modern. Apa yang menjadi pelenggap (hajiyat) bagi orang dulu dapat saja suatu hal yang dharuriy (pokok) bagi orang sekarang. Majelis Fatwa dan Riset Eropa mengeluarkan fatwa bahwa dibolehkannya  membeli rumah dari bank riba bagi minoritas muslim. Landasannya adalah bahwa kebutuhan muslim terhadap itu sangat besar dan darurat. Kaidahnya yaitu, “al-hajah tanzilu manzilah adh-dharurah khassah kanat au ‘ammah” (kebutuhan menduduki posisi darurat, baik khusus ataupun umum)

7.      Perubahan kemampuan manusia
Perkembangan ilmu pengetahuan membuat manusia berkemampuan lebih mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapinya. Hal ini juga dapat mempengaruhi hukum itu sendiri. Contohnya, dizaman sekarang perjalanan jauh dapat ditempuh dengan singkat dengan kemampuan manusia menghadirkan teknologi transportasi seperti pesawat. Dengan demikian apakah perjalanan tersebut masih dapat dikategorikan dalam perjalanan jauh yang mendapatkan keringanan? Terlebih lagi tersedianya fasilitas untuk sholat.

8.      Perubahan sosial, ekonomi dan politik.
Ini sangat jelas sekali, misalnya dalam Negara mayoritas muslim, non-muslim tidak perlu lagi disebut ahl dzimmah, statusnya sama sebagai warga Negara dan tidak ada lagi kata jizyah. Hal ini pula yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab.  

9.      Perubahan pendapat dan pemikiran
Hukum dihasilkan dari proses ijtihad. Dalam berijtihad banyak manhaj, metode, perenungan dan sikap yang ditempuh ahli hukum. Ada yang bersikap syadid (keras) ada yang khafif (ringan). Dari literal kepada maksud-maksud dan illat-illat hukum. Tentu saja hal ini dapat merubah keputusan hukum (fatwa). Para ulama sendiri banyak mengoreksi kembali pendapatnya setelah berbagai perenungan dan pemikiran yang mendalam dari berbagai sudut..  

10.  Musibah (ujian dan cobaan)
Zaman sekarang, banyak sekali ujian dan cobaan terhadap kaum muslim. Misalnya televisi yang begitu marak menampilkan nyanyian tak layak, tontonan tidak halal, bercampurnya laki-laki dan wanita dalam institusi dan pekerjaan dan lain sebagainya. Keadaan-keadaan seperti ini menuntut hukum yang sesuai dengan itu. Karena musibah dapat menyebabkan keringanan hukum, selama keharamannya tidak qat’I apalagi termasuk dosa-dosa besar.

Kesepuluh faktor pengubah fatwa di atas, dengan seiring waktu dan perkembangan zaman, dapat saja bertambah nantinya. Yang terpenting bahwa keselurahan faktor-faktor yang ada masih dalam bimbingan Alquran dan Sunnah.



[1] lihat H.R Abu Dawud hadis ke 4477. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud (Beirut: Dar Ibn Hazm, 1418/1997), juz 4, hal. 401-402

2 komentar:

  1. apakah faktor peubah ini berlaku untuk semua kasus? gimana kalau dalam kasus-kasus yang sudah pasti dalam al-quran atau hadis?

    BalasHapus
    Balasan
    1. faktor ini tidak untuk semua kasus. Mengenai masalah akidah ya tidak ada kmpromi. Meskipun demikian, ada juga keringanan misalnya boleh mengucapkan kalimat kufr ketika terpaksa, asal tidak diniatkan

      Hapus

 

Blogger news

Blogroll

About