Rabu, 10 April 2013

Mashlahah Tidak Boleh Bertentangan Dengan Alquran

Ada dua dalil dalam hal ini, yaitu dalil aqli dan naqli. Adapun dalil aqli yaitu bahwa maqashid syariah dapat diketahui bila ia bersandar kepada hukum syariah yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci, yang keseluruhannya itu kembali kepada Alquran.

Dan adapun dalil naqli yaitu kewajiban berpegang kepada hukum-hukumnya, menegakkan perintah dan meniggalkan larangannya. Diantara dalil-dalil itu adalah:

·         Firman Allah swt “dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu…[1]
 
        Hadis Mua’z bin Jabal. Rasulullah berkata kepada Muaz ketika ia hendak diutus ke Yaman, “Apa yang akan engkau perbuat jika dihadapkan kepadamu persoalan yang memerlukan keputusan?” Mu’az menjawab, “Aku akan memutuskan dengan apa yang terdapat dalam Alquran.” Rasulullah saw berkata, “bagaimana jika tidak ditemui dalam kitabullah?” ia menjawab, “Aku akan memutuskan berdasarkan sunnah rasulullah.” Baginda bertanya lagi, “Jika hal itu tidak ditemukan dalam sunnah Rasulullah?” Mu’az menjawab, “Aku akan berijtihad dengan akal fikiranku sendiri, tidak kurang tidak lebih.” Maka Rasulullah saw menepuk dadaku dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah memberii taufiq kepada utusan Rasulullah saw.” Rasulullah menyetujui keputusan yang akan diambil Muaz karena tidak melenceng (masih dalam koridor) dari Alquran.
·         Ijma’  sahabat, tabi’in dan empat Imam bahwa mashlahah tidak boleh bertentangan dengan Alquran.

Bentuk pertentangan Mashlahat dengan Alquran itu ada dua bentuk:
1.    Mashlahah tidak memiliki sandaran  ashl yang dapat dikiaskan.
Yaitu adanya pertentangan antara mashlahat dengan nash Alquran yang qat’I, zhahir, atau jaliy. Maka dalam hal ini, terjadinya pertentangan (ta’arudh) antara dilalah nash yang qat’i dan dilalah mashlahah yang zhanni. Dan dilalah yang zhanni tidak dapat menentang dilalah yang qat’i. Karena ketidak mungkinan bertemunya antara yang yakin (al-‘ilm) dan yang  zhan dalam satu waktu.  Imam Ghazali menyatakan bahwa suatu kemustahilan bila zhan bertentangan (khalafa) dengan yang pasti (al-‘Ilm). Karena sesuatu yang sudah diketahui (‘alima) bagaimana bisa ada dugaan (zhan) terhadap kebalikannya (khilafuh).

Contohnya dilalah nash adalah firman Allah swt, “ Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"[2]. Perbedaan jual beli dan riba di sini menyangkut soal kehalalan dan keharaman, lalu bagaimana mungkin timbul difikiran orang bahwa mashlahah bisa menentang dilalah nash yang demikian itu.    

Orang mungkin mengatakan bahwa tunjukan (madlul) kezahiran lafaz yang wajib diikuti itu dapat saja berbeda menurut setiap pandangan mujtahid. Misalnya saja perbedaan mereka mengenai madlul firman Allah swt, "[3] أو لامستم النساء " lalu bagaimana membedakan qarinah mashlah dan qarinah-qarinah lainnya?

Perbedaan ijtihad menyangkut dilalah nash dan zahir ini ada dua kategori:
Pertama: Ijtihad yang berakhir dengan penentangan terhadap dilalah nash yang jelas atau penentangan keseluruhan dilalah zhahir al-muhtamilah, maka ijtihad seperti ini adalah ijtihad yang batil dan bertentangan dengan ashl.

Kedua: Ijtihad yang memiliki keterkaitan dengan kandungan nash. Misalnya ijtihad mengenai makna, dan batasan madlul. Dalam hal inilah para imam-imam fikih melakukan ijtihad, mengerahkan segenap kemampuan untuk memahami makna ihtimalat (lebih dari satu pengertian) yang paling dekat, misalnya makna “ " ملامسة pada firman Allah,  أو لامستم النساء

Dan adapun batasan-batasan atau qarinah ihtimal dilalat al-fazh, para ulama telah membuat syarat-syarat tertentu untuk kesahan sebuah ta’wil. Secara garis besar syarat tersebut adalah: ta’wil harus sesuai dengan bahasa dan kebiasaan penggunaannya serta illah terhadap ashl tidak suatu hal yang batil. 

Allah swt menurutkan wahyunya dengan memakai bahasa Arab. Meskipun lafaz bahasa itu merupakan suatu isltilah, namun ia adalah muhkamah (jelas dan terang) untuk memahami makna dan madlul-nya. Dan walalupun dilalahnya dapat memberikan pengertian lebih dari satu makna, namun tidak berarti terbukanya lafaz majazi membuat tafsiran lafaz tersebut menjadi ihtimal. Karena lafaz majazi tidak akan digunakan kecuali adanya qarinah untuk tidak memakai lafaz hakiki.
Bentuk qarinah berubahnya lafaz hakiki kepada majazi bisa berupa:
·         Hukum syar’i berdasarkan dalil Alquran atau sunnah. Seperti qarinah berubahnya lafaz hakiki, ولا تباشروهنا وأنتم عاكفون فى المساجد[4]  kepada makna majazi yaitu “al-wath’u” (senggama)
·         Berdasarkan dalil aqli. Contohnya  firman Allah, واسأل القرية التى كنا فيها[5]
·         Berdasarkan dalil kebahasaan. Firman Allah, فاعتدوا عليه بمثل ما اعتدى عليكم[6]  , di mana qishas tidaklah disebut dengan kata “ I’tida’ ” kecuali karena majazi.
·         Berdasarkan dalil ‘urf ‘am. Yaitu kebiasan umum dalam menggunakan majazinya pada masa turunnya wahyu.

Jika empat qarinah ini tidak ada, maka wajib menggunakan zahir ayat berdasarkan kosakata (mufradat) dan susunannya (tarkib) tersebut dan tidak boleh menggunakan majazi, isytirak, taqdim-ta’khir, takhshish al-‘umum, ta’mim al-khusush atau alasan-alasan lainnya yang keluar dari lafaz yang hakiki.

Dan jika qarina-qarinah ini tidak diperhatikan, setiap orang akan menafsirkan sesuka hatinya mengatas namakan mashlahah. Bila itu terjadi, hilanglah nilai bahasa sebagai alat untuk memahami.

2.    Mashlahah bersandarkan ashl, yang dapat dikiaskan
Dalam hal ini, Imam Abu Hanifah, Malik dan asy-Syafi’I membolehkan ta’wil lafaz zahir.


[1] Q.S. Al-Maidah: 49
[2] Q.S. Al-Baqarah:275

[4] Q.S. Al-Baqarah: 187
[5] Q.S. Yusuf:82
[6] Q.S. Al-Baqarah:15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About