Selasa, 16 April 2013

Kaidah al-Masyaqqah Tajlib at-Taysir

Al-masyaqqah tajlib at-taysir terdiri dari tiga suku kata. (1) Al-masyaqqah, yaitu bentuk masdar dari (شقَ). Al-Masyaqqah sama dengan ash-sha’ubah dan al-‘ana’ yang artinya kesulitan, kesukaran, kepayahan dan kelelahan, dengan bentuk jama’ al-masyaq dan al-masyaqqat[1]. (2) tajlib, bentuk mudhari’ dari fiil madhi (جلب ( yang bermakna جاء به و أحضره yaitu mendatangkan, dan menghadirkan.[2] Sementara (3) taysir yaitu as-shuhulah wa al-layyunah[3] yaitu mudah dan lunak. Arti secara keseluruhan adalah bahwa kesukaran, kepayahan dan kelelahan merupakan jalan atau pintu untuk kemudahan.[4]


Tapi tentu tidak semua kesulitan akan mendapatkan grasi. Dan yang dimaksud dengan masyqqah  di sini adalah bahwa kesulitan tersebut sudah melewati batas kebiasaan[5] . Dan kesulitan tersebut tidak bertentangan dengna nash syariat dan tidak pula lari dari kewajiban syariat sepert jihad, pedihnya hudud, hukuman bagi pezina zina, para pembuat kerusakan dan lain sebagainya. Untuk hal-hal yang demikian itu tidak berlaku keringanan.[6]

Dalil-dalil Kaidah 
1.       Aquran: Banyak ayat alquran memberikan dispensasi (kemudahan) bagi seorang mukallaf dalam menjalankan syariat Allah swt. Diantara ayat itu adalah:
·         يريد الله بكم اليسرى ولا يريد بكم العسر[7]
(Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu)
Menurut Jalal ad-Din as-Suyuti, ayat di atas merupakan dalil utama bagi kaidah al-masyaqqah tajlib at-Taysir.[8]

·         وما جعل عليكم فى الدين من حرج[9]
(dan Dia sekali-kali tidak menjadikan agama itu untuk kamu suatu kesempitan)
·         لا يكلف الله نفسا إلا وسعها[10]
(Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya)

Ayat-ayat di atas merupakan pentunjuk bahwa syariat diturunkan Allah bukan untuk menyulitkan hamba-hambanya. Kewajiban syariat bukanlah suatu kewajiban yang kaku, tidak memiliki toleransi. Namun kewajiban yang disesuaikan dengan keadaan dan kondisi seorang mukallaf. Banyak sekali rukshah (keringanan) dalam agama Islam. Kewajiban zakat, haji, puasa dll, hanya diperuntukkah bagi orang yang mampu dan memenuhi syarat. Orang sakit diberi keringanan untuk sholat duduk, dan masih banyak keringanan-keringanan lainnya. 

2.       Sunnah: Seperti Alquran, sunnah Nabi saw juga banyak menunjukkan makna yang terkandung dalam kaidah al-masyaqqah tajlib at-taysir tersebut. Di antara sunnah-sunnah itu adalah:
·         Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda: “إن الدين يسر" (Sesungguhnya agama Islam itu mudah)[11]
·         "يسروا ولا تعسروا  وبشروا ولا تنفروا "
(Permudahlah, jangan mempersulit. Berilah kabar gembira jangan membuat orang lari)[12]
·         " ليس من البر الصوم فى السفر "
(Bukanlah suatu kebaikan berpuasa dalam perjalanan) [13]
·         " لو لا أن أشق على أمتى لأمرتكم بالسواك عند كل صلاة "[14]

Nash-nash sunnah di atas merupakan petunjuk bahwa Islam menginginkan kemudahan dan mengangkat kesulitan dari umatnya. Ada tiga hal yang yang dapat dipetik dari hadits-hadits diatas.[15]
a.       Bahwa Islam memberi kemudahan dan mengangkat kesulitan bagi umatnya
b.      Adanya perintah Rasulullah saw untuk memberi keringanan dan melarang orang untuk berlebih-lebihan dalam ibadah.
c.       Rasulullah meninggalkan sesuatu bentuk ketaqarruban karena khawatir akan menjadi kewajiban yang menyusahkan umatnya.

3.       Ijma. Mengutip Imam Syatibi dalam kitab Muwafaqat, bahwa sudah menjadi ijama’ tidak adanya bentuk syaq (kesusahan) dalam taklif syariat.[16]

Sebab-sebab kemudahan ketika adanya al-masyaqqah[17]
Ahmad bin Syaikh Muhammad menjelaskan ada tujuh persoalan yang mendapatkan kemudahan ketika adanya masyaqqah. Yaitu:
1.       As-Safar (dalam perjalanan). Di antara bentuk kemudahan itu adalah: bolehnya tidak berpuasa Ramadhan, bolehnya seorang wali ab’ad menikahkan anak wanita sebagai pengganti wali aqrab yang sedang berpergian, dll.
2.       Sakit. Di antara kemudahannya: Boleh sholat duduk pada sholat wajib ketika tidak bisa berdiri, diakhirkannya had bagi orang yang sakit, dll.
3.       Karena terpaksa. Bentuk kemudahan itu:  Mengucapkan kalimat kufur namun hatinya tetap beriman, dipaksa untuk akad jual beli, dll.
4.       Lupa. Puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan bagi orang yang makan di siang hari Ramadhan karena lupa, dan tidak ada dosa bagi orang yang meninggalkan kewajiban karena lupa.
5.       Jahil: Penjual boleh menjual barang rusak yang tidak diketahuinya. Seseorang yang didakwa karena memakan anak yatim, atau menjualnya lalu mengatakan “ aku tidak tahu” maka perkataannya diterima. Namun jahil terhadap Allah (beriman kepada Allah) atau syariat-syariat yang mendasar maka tidak berlaku kemudahan itu.[18]
6.       Kesulitan. Boleh bai’ as-salam, al-muzara’ah, al-musaqah dll. Seorang dokter boleh melihat aurat pasien yang bukan mahramnya ketika mengobati.
7.       An-Naqs (ada kekurangan). Seperti wanita, anak kecil, dan orang gila. Anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan ta’lif. Sementara wanita tidak dibebankan hal-hal yang berat seperti jihad, jizyah, dan menanggung diyat.

Bila dilihat lebih jauh lagi masih ada persoalan-persoalan yang mendapatkan kemudahan lainnya. Seperti persoalan-persoalan sedikit dan kecil semisal kencing anak laki-laki yang masih menyusui belum menkonsumsi makanan, debu yang bercampur najis dan lain-lain. [19]
Dari kaidah al-Masyaqqah, seorang mukallaf mendapatkan kemudahan (takhfif) dalam menjalankan syariat Islam. Ada tujuh macam takhfif dalam syariat yaitu: [20]
1.       Takhfif isqath: contohnya gugurnya kewajiban sholat juma’at, haji dan umrah karena uzur.
2.       Takhfif tankish: misalnya sholat qashr
3.       Takhfif ibdal: wuduk dan mandi wajib dapat digantikan dengan tayammum, sholat berdiri bisa digantikan dengan sholat duduk, dll.
4.       Takhfif taqdim: zakat dapat disegerakan sebelum haul
5.   Takhfif ta’khir: bagi orang sakit, musafir, puasa Ramadhan dapat ditunda (digantikan) di hari lain, pengakhiran sholat bagi yang uzur.
6.       Takhfif tarkhish: makan sesuatu yang bernajis untuk berobat.
Takhfif taghyir: perubahan tatacara sholat khauf dari sholat biasanya.



[1] Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir Kamus Indonesia, cet. 14 (Surabaya:Penerbit Pustaka Progressif, 1997) hal. 733
[2] Ibid. Hal. 199
[3]  Dr. Shalih Ibn Ghanim as-Sadlan, al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra, (Riyadh: Dar al-Balansiyyah, 1417 H) hal. 219
[4] Ibid., hal. 219-220
[5] Izzat Ubaid ad-Di’as, al-Qawaid al-Fiqhiyah  ma’a as-Syarh al-Mujaz, cet. 3  (Beirut:Dar at-Tirmidzi, 1989) hal. 40
[6] Ahmad bin Syaikh Muhammad az-Zarqa, Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyah, cet. 2 (Damaskus: Dar al-Qalam, 1989) hal. 157
[7] Q.S. al-Baqarah: 185
[8]  Dr. Shalih Ibn Ghanim as-Sadlan, al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra, (Riyadh: Dar al-Balansiyyah, 1417 H) hal. 221
[9] Q.S. al-Hajj: 78
[10]  Q.S. al-Baqarah: 286
[11] Dr. Shalih Ibn Ghanim as-Sadlan, al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra, (Riyadh: Dar al-Balansiyyah, 1417 H) hal. 224. Mengutip Shahih al-Bukhari
[12] Ibid., hal. 226
[13] Ibid., hal 227
[14] Ibid., mengutip Shahih Muslim syarh an-Nawwawiy.
[15] Lihat Dr. Shalih Ibn Ghanim as-Sadlan, al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra, (Riyadh: Dar al-Balansiyyah, 1417 H) hal. 227-228
[16] Ibid., hal. 228
[17] Ahmad bin Syaikh Muhammad az-Zarqa, Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyah, cet. 2 (Damaskus: Dar al-Qalam, 1989) hal. 157-161

[18] Lihat Dr. Shalih Ibn Ghanim as-Sadlan, al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra, (Riyadh: Dar al-Balansiyyah, 1417 H) hal. 242
[19] Abdurrahman ibn Nasir as-Sa’diy, Al-Qawaid al-Ushul al-Jami’ah, (t.tp: Maktabah as-Sunnah, 2002) hal. 52-52
[20] Lihat Abdul Hamid Hakim, Mabadi’ Awwaliyah, (Jakarta: Maktabah as-Sa’adiyah Putra, t.th) hal. 29-30


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About