Selasa, 09 April 2013

Jalan Penentuan 'Illah Qiyas (Masalik al-'Illah)

Proses qiyas tidak hanya terjadi oleh kesamaan sifat yang ada pada ashl dan far’u, namun juga harus memiliki dalil yang memungkinkan sifat tersebut dapat dijadikan illah. Ada sepuluh jalan penentuan illah yang terangkum dalam tiga dalil: Nash, ijma’, dan istinbath.[1]
1.      An-Nash:  Lafaz-lafaz ta’lil yang digunakan diantaranya كي ، لأجل ، لسبب كذا [2]
Firman Allah, ( ( من أجل ذالك كتبنا على بنى إسرائيل[3] dan sabda Rasulullah saw, ( إنما نهيتكم عى إدخار لحوم الأضاحى على الدفة ألا فادخروا )

2.      Ijma’: Seperti kesepakatan ulama bahwa anak kecil merupakan illah bagi penguasaan hartanya kepada orang lain. Ini menjadi qiyas bagi penguasaannya dalam pernikahan.[4]
3.      Al-ima’  (الإيماء) : Yaitu isyarat dan peringatan (tanbih) yang disertai qarinah. Dimana hukum menjadi jawaban dari pertanyaan atau berkaitan dengan suatu sifat atau dua perkara hukum dibedakan dengan penyebutan sifat. Sabda Rasulullah saw, لايقضى القاضى وهو غضبان " “ merupakan illah sifat hukum terhadap larangan qadhi  memutuskan perkara dalam keadaan marah[5]
4.      Al-Munasibah: disebut juga yajlib al-manfaah. [6] atau ri’ayah al-maqasid.  
5.      At-Ta’tsir: Contohnya, saudara laki-laki satu bapak lebih didahulukan dari saudara laki-laki dari ibu dalam hal waris. Sebagaimana juga didalam perwalian nikah.[7]
6.      Asy-Syibhu: pengambilan dalil berdasarkan kemiripan[8]
7.      Ad-Dauran: Ada atau tidaknya keputusan hukum disebabkan ada atau tidaknya sifat. Jus bukanlah minuman yang diharamkan, karena tidak memabukkan. Namun jika sifat memabukkan ada dalam jus, maka jus menjadi haram.[9]
8.      As-Sabru wa at-Taqsim: yaitu pengujian, penelitian dan pemilahan. Dimana sifat-sifat yang ada di teliti dan diuji kelayakannya menjadi illah ashl. Misalnya apakah illah ashl pada riba gandum dikarenakan makanan, atau timbangan atau karena makanan pokok.[10] 
9.      Ath-Thardu: Sifat yang tidak ada kesesuaian hukum dan kemaslahatan. Contohnya, cuka yang mengalir tidak sah untuk menghilangkan najis. Illahnya karena tidak ada ikan yang dipancing atau kapal yang berlayar. Sama halnya dengan minyak. Sifat-sifat ath-thardu diantaranya tinggi, pendek, warna, bau dll.[11]
10.  Tanqih al-manath: Penyamaan illah far’u terhadap ashl dengan cara menghilangkan perbedaan. Misalnya dikatakan, tidak ada pebedaan ashl dan far’u kecual ini dan ini. Contoh, qiyas budak wanita terhadap budak laki-laki, dimana tidak ada perbedaan kecuali jenis kelamin.[12]



[1] Lihat Zarkasyi, al-Bahr al-Muhith, hal. 5/183. Ar-Razi, al-Mahshul…, 5/137
[2] Ar-Razi, al-Mahshul..., 5/139
[3] Q.S. al-Maidah: 32
[4] Wahbah, Ushul at-Tasyri’…, 1/670-671. Zarkasyi, al-Bahr al-Muhith, hal. 5/184
[5] Wahbah, Ushul at-Tasyri’...,1/666
[6] Ar-Razi, al-Mahshul..., 5/157
[7] Ibid., h. 199-200
[8] Zarkasyi, al-Bahr al-Muhith, 5/230
[9] Ar-Razi, al-Mahshul..., 5/207
[10]  Wahbah, Ushul at-Tasyri’…, 1/671
[11] Abdul Halim Abdur Rahman, Mabahits al-Illah, hal. 491
[12] Zarkasyi, al-Bahr al-Muhith, 5/255

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About