Firman Allah, ( ( من أجل ذالك
كتبنا على بنى إسرائيل[3] dan sabda Rasulullah saw, (
إنما نهيتكم عى إدخار لحوم الأضاحى على الدفة ألا فادخروا )
2.
Ijma’: Seperti kesepakatan ulama bahwa anak kecil merupakan illah
bagi penguasaan hartanya kepada orang lain. Ini menjadi qiyas bagi penguasaannya dalam pernikahan.[4]
3.
Al-ima’ (الإيماء) : Yaitu isyarat dan peringatan (tanbih)
yang disertai qarinah. Dimana hukum
menjadi jawaban dari pertanyaan atau berkaitan dengan suatu sifat atau dua
perkara hukum dibedakan dengan penyebutan sifat. Sabda Rasulullah saw, لايقضى القاضى وهو غضبان " “ merupakan illah
sifat hukum terhadap larangan qadhi
memutuskan perkara dalam keadaan marah[5]
5.
At-Ta’tsir: Contohnya, saudara laki-laki satu bapak
lebih didahulukan dari saudara laki-laki dari ibu dalam hal waris. Sebagaimana
juga didalam perwalian nikah.[7]
7.
Ad-Dauran: Ada atau tidaknya keputusan hukum disebabkan
ada atau tidaknya sifat. Jus bukanlah minuman yang diharamkan, karena tidak
memabukkan. Namun jika sifat memabukkan ada dalam jus, maka jus menjadi haram.[9]
8.
As-Sabru wa at-Taqsim: yaitu pengujian, penelitian dan pemilahan.
Dimana sifat-sifat yang ada di teliti dan diuji kelayakannya menjadi illah
ashl. Misalnya apakah illah ashl pada riba gandum dikarenakan
makanan, atau timbangan atau karena makanan pokok.[10]
9.
Ath-Thardu: Sifat yang tidak ada kesesuaian hukum dan
kemaslahatan. Contohnya, cuka yang mengalir tidak sah untuk menghilangkan
najis. Illahnya karena tidak ada ikan yang dipancing atau kapal yang
berlayar. Sama halnya dengan minyak. Sifat-sifat ath-thardu diantaranya tinggi, pendek, warna, bau dll.[11]
10. Tanqih al-manath: Penyamaan illah far’u terhadap ashl
dengan cara menghilangkan perbedaan. Misalnya dikatakan, tidak ada pebedaan ashl
dan far’u kecual ini dan ini. Contoh, qiyas budak wanita terhadap
budak laki-laki, dimana tidak ada perbedaan kecuali jenis
kelamin.[12]
[1]
Lihat Zarkasyi, al-Bahr al-Muhith, hal. 5/183. Ar-Razi, al-Mahshul…, 5/137
[2]
Ar-Razi, al-Mahshul..., 5/139
[5]
Wahbah, Ushul at-Tasyri’...,1/666
[6]
Ar-Razi, al-Mahshul..., 5/157
[8]
Zarkasyi, al-Bahr al-Muhith, 5/230
[9]
Ar-Razi, al-Mahshul..., 5/207
[11]
Abdul Halim Abdur Rahman, Mabahits al-Illah, hal. 491
[12]
Zarkasyi, al-Bahr al-Muhith, 5/255
Tidak ada komentar:
Posting Komentar